Pedagang Cilok di Bandung Cabuli Anak Kandung

Pedagang Cilok di Bandung Cabuli Anak Kandung

Seorang bocah perempuan di Bandung Barat berusia lima tahun, berinisial S, diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri.

Korban tinggal bersama ibu kandungnya, P (21), di Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, yang sudah bercerai dengan terduga pelaku berinisial RM (25), sejak tahun 2017.

Saat ini RM dikabarkan sudah menikah lagi dengan seorang perempuan asal Kecamatan Ngamprah. Sehari-hari, menurut P, RM bekerja sebagai pedagang cilok.

Ibu korban menceritakan kronologis awal kejadian tersebut ketika nenek korban yang tak lain merupakan ibu pelaku ke rumahnya di Cidahu, KBB, 19 Januari 2020. Sehari di rumah sang nenek, korban kemudian diantarkan ke rumah pelaku di Kecamatan Ngamprah karena neneknya akan pergi ke Cikarang pada tanggal 20 Januari.

“Jadi tanggal 21 Januari itu korban sudah di rumah ayahnya. Terus anak saya diantar pulang sama uwa saya tanggal 22 Januari. Setelah sampai di rumah itu dia jadi sering ngeluh sakit di bagian kemaluan sama pantatnya,” Jumat (28/2/2020).

Saat bertanya pada anaknya, P mengaku kaget mendengar jawaban S bahwa sang ayah durjana telah menusuk-nusuk bagian kemaluannya menggunakan tangan.

“Saya tanya kenapa, anak saya jawab katanya dicolok kemaluannya pakai tangan ayahnya. Terus bagian anusnya juga digesek-gesek sama kemaluan ayahnya,” tuturnya.

Agar lebih yakin, P kemudian membawa buah hati kesayangannya ke bidan. Setelah dicek, ada luka lecet pada bagian anus dan lubang di kemaluan korban.

“Disuruh cek lagi ke rumah sakit biar pasti. Di rumah sakit juga jawabannya sama, tapi saya disuruh lapor polisi. Soalnya saya bilang ke dokter apa yang terjadi sama anak saya,” bebernya.

P kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Cimahi dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Bandung Barat, Dian Dermawan, sudah mengantarkan korban untuk divisum kembali di dokter. Dian mengaku, KPAI juga akan segera menanyakan perkembangan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini kepada kepolisian.

“Kami akan menanyakan kepada pihak berwajib sejauh mana penanganan kasus ini, soalnya ibu korban katanya sudah laporan ke polisi sebulan,” kata Dian.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan sudah menerima laporan dugaan pencabulan tersebut.”Ya sudah diterima laporannya dan sekarang sedang ditangani,” ujar Yohannes saat dihubungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *