Suami Dipenjara, Istri Ini Teruskan Bisnis Narkoba

Suami Dipenjara, Istri Ini Teruskan Bisnis Narkoba

Seorang ibu rumah tangga nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi demi melanjutkan bisnis sang suami yang saat ini mendekam di penjara. Umi Fatimah (29) pun harus menyusul sang suami lantaran ditangkap aparat Polres Tuban.

Ibu satu anak ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polres Tuban, Rabu (26/2/2020). Umi Fatimah (29) nekat mengedarkan sabu dan ekstasi demi sang suami berinisial F, yang lebih dulu ditangkap polisi karena kasus narkoba pula.

“Ibu muda inisial UF mengedarkan sabu dan ekstasi. Jadi bisa dikatakan suami-istri pelakunya, tapi saat pertama kami tangkap yang terbukti suaminya. Tapi setelah suami diproses hukum, istrinya melanjutkan jualan sabu,” ucap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Rabu (26/2/2020).

Tersangka ditangkap di depan rumahnya pada 25 Februari lalu. Penangkapan ini hasil pengembangan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu seberat 13 gram, 20 butir ekstasi, dan ganja di rumahnya.

Kini pelaku dijerat UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Umi Fatimah mengaku, untuk memperoleh sabu yang akan dijualnya kembali itu, ia rela terlebih dahulu menjual motor matik miliknya seharga Rp 9,5 juta.

Dari hasil jual motor itu untuk mendapatkan sabu seberat 13 gram, ekstasi 20 butir, dan mendapatkan bonus satu poket ganja dari bandar di Kota Pasuruan.

“Uang hasil penjualan motor yang aku pakai beli sabu terus diedarkan lagi. Uangnya untuk bantu suami bayar yang membela kasus hukum suami saya. Saya jualan sudah dua kali, sebelumnya suami yang jualan,” ucap tersangka Umi Fatimah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *