Tentang Puasa Rajab, Hukum dan Bagaimana Melaksanakannya?

Tentang Puasa Rajab, Hukum dan Bagaimana Melaksanakannya?

Puasa Rajab menjadi salah satu amalan yang paling populer sepanjang bulan suci dalam ajaran umat Islam. Namun bagaimana sebetulnya hukum melaksanakan puasa Rajab? Apakah dibolehkan atau justru dilarang?

Hadits yang diceritakan ‘Uthman bin Hakim dalam kitab Fasting atau Al-Siyam menjelaskan seputar puasa Rajab. Derajat hadits ini adalah sahih yang tidak diragukan lagi kebenarannya.

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا عِيسَى، حَدَّثَنَا عُثْمَانُ، – يَعْنِي ابْنَ حَكِيمٍ – قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صِيَامِ رَجَبَ، فَقَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ

Artinya: Dinarasikan ‘Uthman bin Hakim, “Saya bertanya apda Sa’id bin Jubair tenyang puasa selama Rajab. Dia mengatakan: ‘Ibnu ‘Abbas berkata Rasulullah SAW biasa berpuasa selama beberapa hari hingga kami berpikir dia tidak akan berhenti, dan dia tidak berpuasa selama beberapa hari hingga kami berpikir dia tidak akan berpuasa.” (HR Abu Daud).

Dalam hadist lain yang berderajat dhaif dikatakan Rasulullah SAW dikatakan melarang umatnya puasa Rajab. Dhaif adalah derajat hadis yang paling lemah hingga diragukan kebenarannya.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ نَهَى عَنْ صِيَامِ رَجَبٍ

Artinya” “Rasulullah SAW melarang puasa Rajab.”

Sesuai derajat yang dhaif, maka umat Islam tak perlu meyakini kebenaran hadist ini. Hadist ini sekaligus menegaskan, puasa Rajab boleh-boleh saja dilakukan muslim yang mampu. Dikutip dari situs As-Sunnah Foundation of America, puasa Rajab dianjurkan untuk dilaksanakan muslim dengan niat mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW dengan berharap ridho dan pahala dari Allah sWT.

Ketentuan puasa Rajab yang dianjurkan bagi umat Islam, mengikuti pendapat Imam Nawawi tentang hadist shahih yang membahas ibadah sunnah tersebut. Keutamaan puasa Rajab sama seperti puasa saat bulan suci bagi umat muslim lainnya yaitu Dzulqaidah, Dzulhijjah, dan Muharram.

“Dalam bulan Rajab tidak ada ibadah yang benar-benar dilarang atau diutamakan. Puasa menjadi bernilai karena bentuk ibadah itu sendiri. Dalam Sunah Abu Dawud, Rasulullah SAW telah mengatakan puasa dalam bulan suci umat Islam bernilai (praiseworthy) salah satunya pada saat Rajab,” tulis Imam Nawawi.

Sesuai ketentuan tersebut, jangan sampai puasa Rajab menduduki posisi istimewa dibanding ibadah menahan hawa nafsu di bulan lain.

Peringatan ini seperti yang tertulis dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudama di bagian yang membahas puasa Rajab.

“Sangat tidak disukai jika Rajab menjadi satu-satunya bulan untuk menjalankan puasa,” tulis Ibnu Qudama.

Aturan serupa soal puasa Rajab yang dianjurkan bagi muslim juga tertulis dalam kitab Al-Fiqh Ala Al-Madhahib Al-Arba atau hukum Islam menurut pendapat empat imam besar. Ketentuan dalam kitab yang ditulis Abd Al-Rahman Al-Jazai’ri bisa ditemukan dalam bagian yang berjudul Fasting Rajab, Sha`ban and the Rest of the Holy Months.

“Puasa pada bulan Rajab dan Sha’ban adalah dianjurkan (mandub) seperti yang disetujui tiga imam besar. Hambali kemudian mengatakan, puasa hanya pada bulan Rajab tidak disukai kecuali ada hari saat tidak puasa,” tulis Al-Jazai’ri.

Jika puasa Rajab dianjurkan untuk muslim, adakah hari yang disarankan untuk melakukan ibadah tersebut? Berapa hari sebaiknya menjalankan puasa Rajab?

Kitab Al-Fiqh Ala Al-Madhahib Al-Arba karya Abd Al-Rahman Al-Jazai’ri kembali mengingatkan jangan sampai Rajab menjadi satu-satunya saat menjalankan puasa. Puasa Rajab sebaiknya diikuti puasa pada bulan Dzulqaidah, Dzulhijjah, dan Muharram.

“Puasa pada seluruh bulan Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab direkomendasikan tiga imam besar umat Islam. Sementara Hanafi merekomendasikan puasa hanya selama tiga hari di tiap bulan suci tersebut pada Kamis, Jumat, dan Sabtu,” tulis Abd Al-Rahman Al-Jazai’ri.

Puasa sunnah hanya selama tiga hari di bulan suci bagi muslim juga tertulis dalam hadist yang dinarasikan Mujibah Al-Bahiliyah. Hadist ditulis dalam kitab The Book of Virtues yang diriwayatkan Abu Dawud. Empat bulan suci bagi umat Islam adalah Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.

أنا الباهلي الذي جئتك عام الأول‏.‏ قال‏:‏ ‏”‏فما غيرك، وقد كنت حسن الهيئة‏؟‏‏”‏ قال‏:‏ ما أكلت طعامًا منذ فارقتك إلا بليل‏.‏ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم ‏”‏عذبت نفسك‏!‏‏”‏ ثم قال‏:‏ ‏”‏صم شهر الصبر، ويومًا من كل شهر‏”‏ قال‏:‏ زدني، فإن بي قوة، قال‏:‏ ‏”‏ صم يومين‏”‏ قال‏:‏ زذني، قال‏:‏ ‏”‏صم ثلاثة أيام‏”‏ قال‏:‏ زدني‏.‏ قال‏:‏ ‏”‏صم من الحرم واترك، صم من الحرم واترك، صم من الحرم واترك‏”‏ وقال بأصابعه الثلاث فضمها، ثم أرسلها‏

Artinya: Saya Al-Bahili yang mengunjungimu Rasulullah SAW tahun lalu. Rasulullah SAW berkata, “Kamu cukup tampan apa yang mengubah penampilanmu?” Al-Bahili menjawab, “Sejak kepergian saya dari sini ya Rasulullah SAW, saya tidak makan apa pun kecuali pada malam hari.” Rasulullah SAW berkata, “Kamu telah menyiksa diri sendiri. Puasalah hanya selama Ramadhan dan hanya satu hari setiap bulan.” Dia kemudian berkata, “Izinkan saya berpuasa lebih banyak karena bisa melakukannya.” Rasulullah SAW berkata, “Kalau begitu puasa dua hari setiap bulan.” Al-Bahili berkata, “Izinkan saya puasa lebih banyak lagi.” Rasulullah SAW berkata, “Puasalah tiga hari setiap bulan.” Al-Bahili kembali berkata,”Izinkan saya puasa lebih banyak lagi.” Rasulullah SAW akhirnya berkata, “Puasalah tiga hari selama bulan suci dan hindari puasa di tiga hari lainnya secara bergantian.” Saat mengatakan hal tersebut, Rasullullah SAW menyatukan tiga jarinya dan membiarkannya terpisah sambil mengulangi kalimat ini tiga kali. (HR Abu Dawud).

Dengan hadist tersebut, ada beberapa ketentuan yang diperhatikan jika ingin puasa Rajab,

  1. Rajab jangan menjadi satu-satunya saat menjalankan puasa sunnah
  2. Puasa Rajab sebaiknya diikuti puasa sunnah di bulan suci lainnya yaitu Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram.
  3. Puasa bisa dilakukan tiga hari tanpa ada ketentuan khusus pemilihan hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *