Pimpinan KPK Tolak Keberatan Kompol Rosa yang Dikembalikan ke Polri

Pimpinan KPK Tolak Keberatan Kompol Rosa yang Dikembalikan ke Polri

Pimpinan KPK sudah menjawab surat keberatan Kompol Rosa Purbo Bekti yang dikembalikan ke institusi asalnya, Polri. Pimpinan KPK menolak surat keberatan yang diajukan Kompol Rosa.

“Bahwa betul pimpinan sudah menjawab surat keberatan dari rekan kami Mas Rosa ya tertanggal 20 Februari 2020 dan informasinya memang sudah diterima oleh yang bersangkutan. Pada prinsipnya berisi bahwa KPK. (Surat) keberatan dari Mas Rosa tersebut tidak dapat diterima,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Ali mengatakan dalam surat jawaban pimpinan KPK itu surat keberatan yang diajukan Kompol Rosa dinilai salah alamat. Menurut Ali, Kompol Rosa harusnya mengajukan surat keberatan ke pada pimpinan Polri mengingat dia masih merupakan anggota Polri aktif sehingga harus mengikuti ketentuan kepegawaian di Polri.

“Disebutkan di sini salah alamat karena menurut pertimbangan dari pimpinan KPK bahwa seharusnya karena Mas Rosa ini anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri maka secara hukum kepegawaian dan pembinaan karirnya masih melekat dan tetap tunduk pada sistem hukum kepegawaian anggota Polri,” ujarnya.

Ali mengatakan menghormati setiap langkah hukum yang akan diajukan Kompol Rosa terkait keberatannya dikembalikan ke institusi asalnya, Polri. KPK siap mengikuti siap proses hukum yang diajukan Rosa.

“Apa yang akan diteruskan upaya dari Mas Rosa tentunya tetap KPK menghormati upaya-upaya itu karena ini sesuai dengan ketentuan di Pasal 75 UU Administrasi Pemerintah di situ memang dimungkinkan untuk melalui keberatan banding dan lain. Ya sesuai mekanisme undang-undangnya kan demikian. Tentunya kami menghormati dan kita ikuti prosedur dan proses itu,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kompol Rosa mengajukan surat keberatan dikembalikan ke institusi asalnya, Polri. Surat keberatan itu sudah disampaikan Rosa ke pimpinan KPK.

“Jadi benar kami pimpinan KPK menerima surat keberatan dari Mas Rossa yang kami terima 14 Februari 2020 tentu ini sesuai dengan ketentuan pasal 75 UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Seperti diketahui, Polri dan KPK sempat saling lempar bola pengembalian Kompol Rosa dari KPK ke Polri. KPK menyebut pengembalian Rosa karena permintaan Polri, sedangkan Polri membantah telah menerima pengembalian tersebut.

KPK akhirnya membeberkan kronologi pengembalian Kompol Rosa. Lembaga antirasuah itu menyebut awalnya Polri meminta, namun saat pimpinan KPK sudah sepakat mengembalikan Rosa, Polri menyampaikan pembatalan penarikan.

“Dalam perjalanannya, ada surat tanggal 21 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Pak Wakapolri terkait dengan pembatalan penarikan terhadap dua orang yang saya sebutkan tadi. Suratnya kemudian diterima sekretariat pimpinan tanggal 28 Januari 2020,” ucap Ali, Kamis (6/2).

Namun saat itu pimpinan KPK tak berubah pikiran. Mereka tetap sepakat mengembalikan dua penyidik Polri itu sesuai dengan keputusan sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *