Hentikan Penyelidikan 36 Kasus, KPK Dinilai Bikin Blunder

Hentikan Penyelidikan 36 Kasus, KPK Dinilai Bikin Blunder

Peneliti ICW Adnan Topan menilai KPK melakukan blunder lantaran telah mengumumkan penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan. Apalagi KPK dengan pimpinan baru dinilai belum menunjukkan kinerja yang baik.

“Semakin blunder pada saat yang sama ini kan kerja KPK dengan pimpinan KPK yang baru sampai hari ini belum menunjukkan juga kinerja di dalam penegakan hukumnya,” kata Adnan Topan dalam diskusi di Upnormal Coffee, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2020).

Ketua KPK Firli Bahuri cs, menurut Adnan, hanya melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus Harun Masiku dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Namun, kata dia, ini menjadi kontradiktif saat KPK melakukan penghentian penyelidikan.

“Ketika kita melihat tidak ada perkembangan kasus baru yang sekarang, pada saat yang sama KPK mengumumkan penghentian ini, ini menjadi semacam kontradiktif,” jelas Adnan.

Lebih lanjut, Adnan mengatakan, jika penghentian penyelidikan diumumkan sebagai langkah strategi dari KPK, hal itu sangat keliru. Apabila penghentian penyelidikan ke depan juga tidak diumumkan, hal itu disebut akan menjadi pertanyaan masyarakat.

“Kalau KPK mengevaluasi strategi ini dan mengatakan oke kami tidak perlu lagi menyampaikan ke publik perkara penyelidikan yang kami hentikan. Publik akan nanya lagi, loh kemarin dibuka, kok sekarang ditutup lagi, kan jadi serba salah,” ucap Adnan.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengatakan telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. KPK menyebut perkara yang dihentikan itu terkait penyelidikan di kementerian, BUMN, DPRD, hingga DPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed