KPK Hentikan 36 Kasus, Fahri Hamzah: Harusnya Diaudit

KPK Hentikan 36 Kasus, Fahri Hamzah: Harusnya Diaudit

Fahri Hamzah turut angkat bicara terkait penghentian penyelidikan 36 kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahri menyebut penghentian 36 kasus itu makin memperlihatkan aib KPK.

“Itu kan sekarang aibnya KPK kan. Artinya, selama ini ada 36 kasus yang dikerem (disembunyikan),” ujar Fahri kepada wartawan seusai acara peluncuran ‘Buku Putih Fahri Hamzah: Kronik Daulat Rakyat Vs Daulat Parpol’ di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

Fahri mengatakan publik harus bersikap kritis untuk menanyakan perkembangan terakhir 36 kasus tersebut. Fahri mendesak pimpinan KPK saat ini menjelaskan secara rinci dan melakukan audit kasus satu per satu.

“Rakyat tuh boleh nanya. Jadi selama ini 36 kasus nih diapain saja? Kalau saya itu sebenarnya ya sebagai bagian dari residu dari masa lalu. Harusnya 36 kasus itu diaudit. Saya mencium ada potensi kasus itu dulu jadi bagian dari permainan uang,” ucap Fahri.

“Jadi kita harus kritis bahwa ini semua adalah sampah-sampah dari masa lalu. Karena itulah Firli (Ketua KPK Firli Bahuri) dan kawan-kawan harus menjelaskan itu,” imbuhnya.

Fahri mengibaratkan 36 kasus korupsi yang dihentikan seperti bangkai yang tak tercium. Fahri menilai KPK terlalu asal dalam mengambil keputusan untuk membuang kasus tanpa mengaudit.

“Jadi kan itu kayak 36 bangkai. Diapain tuh bangkai sehingga nggak busuk dan nggak kecium. Sekarang tiba-tiba dibuang. Itu kan sampah. Ya, kan? Itu pertanyaannya. Jadi KPK harus menjawab, jadi jangan main buang saja, ini nggak bisa dong, harusnya itu diaudit. Ya, kan? Saya belum pelajari 36 itu apa,” kata Fahri.

Fahri lalu mengaku mendapat informasi jumlah kasus yang dihentikan penyelidikannya tak hanya 36. “Dugaan saya itu lebih dari 36. Saya dapat bocoran jugalah, lebih dari 36,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengatakan telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. KPK mengatakan penghentian perkara ini dilakukan hati-hati dan bertanggung jawab.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (20/2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *