Bos WO Penipu di Cianjur Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Bos WO Penipu di Cianjur Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Bintang Juwita Maghfirly (27), bos wedding organizer (WO) Highlevel, terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. Dia diduga telah melakukan penipuan kepada puluhan pasangan milenial yang hendak melangsungkan pesta pernikahan.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti, terdapat unsur pidana penipuan yang dilakukan tersangka. Dari dua laporan resmi yang sudah masuk, kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Namun kemungkinan nilai kerugian akan bertambah jika ada laporan dari korban lainnya.

“Sudah masuk unsur penipuan. Tersangka dikenai Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ” kata Niki kepada detikcom, Kamis (20/2/2020).

Untuk motifnya, tersangka mencari keuntungan dengan menjaring banyak klien. Kemudian para korban diiming-imingi diskon besar sehingga banyak pasangan calon pengantin menggunakan jasanya.

Namun, lantaran ada uang yang tidak berputar dari bisnisnya, ada resepsi yang tidak terlaksana. Tersangka juga tidak bisa meng-handle semua pesta pernikahan karena banyaknya klien.

“Tadinya bisnis jasa WO yang dijalankan tersangka ini bagus. Tapi, karena adanya persaingan dan terlalu banyaknya klien, uangnya tidak berputar. Banyak yang sudah sukses, tapi tidak sedikit juga yang acara resepsi pernikahannya tidak terlaksana sesuai dengan yang dijanjikan,” ucap Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Meski bos Highlevel sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan lantaran tersangka tengah hamil tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *