Ini Kata Kabareskrim soal Mahfud Md Usul Polsek Tak Urus Pidana

Ini Kata Kabareskrim soal Mahfud Md Usul Polsek Tak Urus Pidana

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menanggapi usulan soal kepolisian sektor (posek) yang dibebaskan dari fungsi penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya meski cakupan wilayah polsek kecil, namun tetap diperlukan proses kegiatan penegakkan hukum.

“Ya kami mengikuti kabarnya saja. Saya kira kan di daerah terkecil, saya kira perlu ada penegakan hukum yang sederhana yang bisa diberlakukan di sana,” kata Listyo Sigit, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Listyo Sigit mengatakan jika anggota di tingkat polsek mampu menangani perkara maka hal tersebut sah-sah saja. Dan jika perkara di wilayah polsek diserahkan ke polres, lanjut Listyo Sigit, hal itu juga tak masalah.

Jika polsek memiliki kemampuan, menurut Listyo Sigit, tidak ada salahnya melakukan urusan pidana. Namun, jika tidak bisa saja diserahkan ke polres.

“Tergantung (kondisi, red) geografisnya. Kalau memang polseknya mampu dan mempunyai penyidik, mereka boleh melakukan. Tapi kalau memang tidak mampu dan diserahkan ke polres, tidak jadi masalah,” ujarnya.

Sebelumnya, usulan agar polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud menyebut selama ini polsek bekerja dengan sistem target.

“Karena polsek ini sering pakai sistem target. Kalau tidak menemukan kasus pidana, lalu dianggap tidak bekerja,” ungkap Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2).

Penanganan perkara diusulkan dilakukan polres pada tingkatan paling bawah. Mahfud mengatakan polsek cukup menjalankan fungsi keamanan serta pengayoman ke masyarakat.

“Lalu (kasus) yang kecil-kecil, yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan, itu lebih ditonjolkan. Seharusnya itu yang ditonjolkan sehingga polsek tidak cari-cari perkara,” tutur Mahfud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *