Surati Pimpinan KPK, Kompol Rosa Keberatan Dikembalikan ke Polri

Surati Pimpinan KPK, Kompol Rosa Keberatan Dikembalikan ke Polri

KPK mengatakan penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti mengajukan keberatan dikembalikan ke institusi asalnya, Polri. Surat keberatan itu sudah disampaikan Rosa ke pimpinan KPK.

“Jadi benar kami pimpinan KPK menerima surat keberatan dari mas Rossa yang kami terima 14 Februari 2020 tentu ini sesuai dengan ketentuan pasal 75 UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).

Ali mengatakan pimpinan KPK menghargai upaya keberatan dari Rosa. Meski begitu, pimpinan KPK masih membahas keberatan itu dan belum mengambil keputusan.

“Sampai hari ini pimpinan yang dapat surat keberatan tersebut masih membahas dan mempelajari lebih lanjut terkait surat keberatan tersebut. Tentunya nanti kalau sudah selesai dari jawaban KPK melalui pimpinan akan disampaikan ke mas Rosa,” ujarnya.

Seperti diketahui, Polri dan KPK sempat saling lempar bola pengembalian Kompol Rosa dari KPK ke Polri. KPK menyebut pengembalian Rosa karena permintaan Polri, sedangkan Polri membantah telah menerima pengembalian tersebut.

KPK akhirnya membeberkan kronologi pengembalian Kompol Rosa. Lembaga antirasuah itu menyebut awalnya Polri meminta, namun saat pimpinan KPK sudah sepakat mengembalikan Rosa, Polri menyampaikan pembatalan penarikan.

“Dalam perjalanannya, ada surat tanggal 21 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Pak Wakapolri terkait dengan pembatalan penarikan terhadap dua orang yang saya sebutkan tadi. Suratnya kemudian diterima sekretariat pimpinan tanggal 28 Januari 2020,” ucap Ali, Kamis (6/2).

Namun saat itu pimpinan KPK tak berubah pikiran. Mereka tetap sepakat mengembalikan dua penyidik Polri itu sesuai dengan keputusan sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *