KPK Bakal Jerat Hukum Siapa Pun yang Sembunyikan Harun Masiku

KPK Bakal Jerat Hukum Siapa Pun yang Sembunyikan Harun Masiku

KPK terus memburu tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. KPK juga tak segan menjerat hukuman pidana kepada pihak-pihak yang terbukti menyembunyikan Harun.

“Iya pasti kalau ada (hukuman pidana bagi yang sengaja menyembunyikan). Nanti kalau yang bersangkutan sudah ketemu dia pasti akan bercerita kemana saja selama ini,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Alex mengatakan KPK hingga kini memang belum mengetahui keberadaan Harun Masiku. Menurutnya, KPK juga membentuk tim satgas khusus untuk memburu Harun Masiku.

“Kita sudah bentuk tim juga satgas khusus, kita sudah keluarkan satgas khusus kita sudah keluarkan DPO tapi belum didapatkan,” ucapnya.

Alex kemudian bicara soal kabar tim KPK kehilangan jejak Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat sebelum operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Alex, saat itu tim KPK belum mengetahui pasti apakah yang di sekitar PTIK itu Harun atau pihak lain.

“Kita belum tahu siapa yang ada di PTIK, kita belum tahu saat itu. Yang jelas yang bersangkutan sampai saat ini keberadaannya tidak atau belum kita ketahui. Kita ke depan kita sudah kerja sama dengan Porli untuk cari yang bersangkutan,” sebut Ali.

Harun Masiku sudah ditetapkan sebagai buron oleh KPK tapi belum juga ditemukan hingga kini. Berbagai upaya dilakukan KPK untuk menangkap Harun, salah satunya meminta bantuan Polri.

Ketua KPK Firli Bahuri juga meminta Harun Masiku menyerahkan diri. Firli mengatakan apa pun upaya Harun untuk bersembunyi akan dicari dan ditangkap.

“Lebih khusus lagi kepada tersangka (Harun Masiku) supaya segera menyerahkan diri, karena (sampai) kapan pun dia (bersembunyi) akan kita cari dan akan kita tangkap,” kata Firli di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (23/1).

Dalam kasus suap PAW anggota DPR ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku. KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.

KPK menduga Harun memberikan suap kepada Wahyu yang saat itu menjavat sebagai Komisione KPK terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *