Jaksa Dakwa Pelaku Pembunuhan Suami dan Anak Tiri Hukuman Mati

Jaksa Dakwa Pelaku Pembunuhan Suami dan Anak Tiri Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum mendakwa berlapis Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin atas pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana. Di dakwaan primer, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Lalu dakwaan subsider, perbuatan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar jaksa Sigit Hendradi saat membaca dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2020.

Pasal 340 KUHP menjelaskan tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan Pasal 338 KUHP menjelaskan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Aulia Kesuma membunuh suaminya Pupung dan anak tirinya Pradana di rumah mereka yang beralamat di Jalan Lebak Bulus 1, Kavling 129 B/U 15, RT 03/RW 05, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam hingga Sabtu pagi, 23 dan 24 Agustus 2019. Pembunuhan itu juga dibantu oleh anak kandung Aulia, Geovanni Kelvin.

Untuk mengeksekusi korban, Aulia menyewa dua orang pembunuh bayaran, Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto. Setelah dibunuh, jasad Pupung dan Pradana dibawa Aulia dan Geovanni menggunakan mobil ke Kampung Cipanengah Bondol, RT 02/RW 05, Pondok Kaso Tengah, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada 25 Agustus 2019. Pelaku kemudian membakar mobil Calya berpelat B 2983 SZL beserta jasad korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *