Tohap Silaban, Pemobil Ajak Duel Polisi Resmi Ditahan di Polres Jakbar

Tohap Silaban, Pemobil Ajak Duel Polisi Resmi Ditahan di Polres Jakbar

Polisi menetapkan Tohap Silaban sebagai tersangka karena perbuatannya melawan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) di Tol Angke 2, Jakarta Barat. Pria yang diketahui sebagai aktivis ini juga telah resmi ditahan di Polres Jakarta Barat.

“Kasusnya sudah kami naikkan tingkat ke penyidikan dan dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Jakbar, Jl S Parman, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

Tohap dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara atas perbuatannya itu.

Pasal 212 KUHP berisi tentang “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 335 KUHP berbunyi “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Hal senada diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi. Arsya mengatakan Tohap ditahan karena pertimbangan lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *