Tambah Banyak! Apartemen Benny Tjokro yang Disita Kejagung Jadi 93 Unit

Tambah Banyak! Apartemen Benny Tjokro yang Disita Kejagung Jadi 93 Unit

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali melakukan penambahan sitaan unit kamar Apartemen South Hills di kawasan Kuningan milik tersangka kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Total ada 93 unit apartemen yang disita.

“Tambah lagi jumlahnya total 93 unit (apartemen) di South Hills Kuningan, Jakarta Selatan, juga,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Febrie menyebut satu unit kamarnya yang disita bernilai Rp 3 miliar. “Bisa 1 unit itu, Rp 3 miliar minimal, dikali aja,” ujarnya.

Febrie menyebut unit kamar yang disita tidak berpenghuni. Pihaknya masih mendalami terkait penelusuran aset Benny, terutama di apartemen.

“Kan bisa dilihat dulu sudah ada penjualan apa belum. Kalau sudah ya harus dilindungi juga (pembeli). Bisa saja itu Tbk, kalo Tbk kan kepemilikan masyarakat juga sehingga kita sita memang punya dia (Benny Tjokro),” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menyita 41 kamar apartemen milik Benny. Apartemen tersebut berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

“Saya informasikan hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan penetapan untuk memberikan persetujuan penyitaan terhadap 41 kamar di apartemen South Hills, Kuningan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setyono, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Perkembangan terbaru, penyidik sudah menerima penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 16/Pet.Pit.Sus/TPK/II/2020/PN.JKT.PST tertanggal 6 Februari 2020.

Hari mengatakan 41 kamar apartemen milik Benny ada kaitannya dengan korupsi Jiwasraya. Hari mengatakan puluhan kamar apartemen itu diduga hasil dari korupsi Jiwasraya.

“Jadi seperti yang saya sampaikan sebelumnya, penyidik memilah-milah dulu yang hasil penggeledahan tadi, setelah fix diduga barang yang ada kaitannya dengan kejahatan itu dilakukan persetujuan penyitaan dan hari ini telah ditetapkan 41 kamar dari Apartemen South Hills di Kuningan di duga milik salah satu tersangka,” ujar Hary.

Diketahui, dalam kasus Jiwasraya ini, Kejagung sudah menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah:

  1. Komisaris PT Hanson, Benny Tjokrosaputro
  2. Eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo
  3. Presiden Komisaris PT Tram, Heru Hidayat
  4. Eks Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim
  5. Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan
  6. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed