Sengketa Jabatan Sekda, Pemkot Bandung Menang di Tingkat Banding

Sengketa Jabatan Sekda, Pemkot Bandung Menang di Tingkat Banding

Pemkot Bandung memenangkan perkara sengketa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung di tingkat banding. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta ini membatalkan putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Benny Bachtiar. Gugatan yang diajukan Benny ke PTUN Bandung itu dinilai kedaluwarsa.

PTUN Jakarta melalui salinan perkara nomor 333/B/2019/P.TUN JKT pada 27 Januari 2020 telah memutuskan menerima permohonan banding dari Pemkot Bandung. Kemudian membatalkan putusan PTUN Bandung yang sebelumnya membatalkan Surat Wali kota Bandung tentang pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung.

“Gugatan pak Benny kedaluwarsa merujuk kepada UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 77 ayat 1 tentang Administrasi Pemerintahan. Keberatan itu disampaikan 21 hari sesudah keputusan terbit,” kata Kabag Hukum Setda Pemkot Bandung Bambang Suhari di Balaikota Bandung, Jumat (7/2/2020).

Bambang telah menerima salinan putusan PTUN Jakarta pada 3 Februari 2020. Selanjutnya, pihaknya akan terus memonitor terkait kelanjutan perkara tersebut dan berharap putusan saat ini final dan tidak terdapat gugatan dilakukan kembali.

“Kami berharap ini final, menurut UU tentang PTUN, upaya hukum masih bisa dilakukan. Kami siap apabila ada upaya hukum yang dilakukan penggugat,” ujar Bambang.

Banding dilakukan, kata dia, sebab keputusan pejabat tata usaha terkait pengangkatan Sekda Kota Bandung sudah benar dan sesuai prosedur. “Ya, alhamdulillah mengenai putusan ini dimenangkan PTUN Jakarta,” ucap Bambang.

Polemik jabatan Sekda Kota Bandung berawal saat Benny Bachtiar, yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Pemkot Cimahi, menggugat surat keputusan Wali Kota Bandung pada 21 Maret 2019 tentang pemberhentian Ema Sumarna sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung dan mengangkatnya sebagai Sekda Kota Bandung.

Benny meminta surat tersebut dibatalkan. Sebab surat putusan dan proses seleksi pemilihan Sekda kota Bandung bermasalah. Sebab calon yang disetujui menjadi Sekda oleh Kemendagri dan mendapat rekomendasi dari Gubernur Jabar adalah dirinya.

Pada 1 Oktober 2019, PTUN Bandung mengabulkan gugatan Benny Bachtiar, isi putusannya mencabut surat Wali Kota Bandung tentang pengangkatan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan memerintahkan mengangkat Benny.

Namun, Pemkot Bandung melakukan banding pada 10 Oktober 2019 ke PTUN Jakarta dan memberikan memori banding pada 7 November 2019. Isinya keberatan dengan putusan PTUN Bandung dan meminta agar dibatalkan putusan tersebut, serta pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung adalah sah. Pada 2 Desember 2019, pihak penggugat Benny Bachtiar mengajukan kontra memori banding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed