KPK Cecar Anggota DPR Riezky Aprilia soal Proses Caleg hingga PAW

KPK Cecar Anggota DPR Riezky Aprilia soal Proses Caleg hingga PAW

KPK memeriksa anggota DPR Riezky Aprilia terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku. Riezky dicecar perihal mekanisme saat menjadi caleg hingga proses PAW.

“Kemudian bagaimana mekanisme dia sebagai caleg waktu itu yang kemudian ada perolehan suara dan lain-lain. Karena memang kita tahu di materi ini perkara ini pergantian antarwaktu terkait dengan perolehan suara ada di sana, fatwa MA dan sebagainya,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Hari ini, Riezky Aprilia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron. Riezky merupakan caleg PDIP yang memperoleh suara tertinggi kedua di dapil Sumsel setelah Nazarudin Kiemas.

Tuntas diperiksa KPK, Riezky Aprilia mengaku tak mengenal Harun Masiku. Riezky juga mengatakan tak mengetahui perihal proses PAW yang menjerat Harun ini.

Dia mengaku hanya bekerja untuk menjalankan amanah dari pemilihnya dari dapil Sumatera Selatan. Ia juga menegaskan tidak ada permintaan dari PDIP untuk memintanya mundur dari anggota DPR.

“Gimana mau mundur, suara saya tertinggi di PDI Perjuangan Sumatera Selatan. Alhamdulillah amanat partai saya jalankan,” kata Riezky di KPK.

Kasus suap ini berawal saat anggota DPR terpilih dari PDIP, yaitu Nazarudin Kiemas, meninggal dunia pada Maret 2019. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan, bila anggota DPR meninggal dunia, digantikan oleh caleg dari partai politik yang sama yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya. Kemudian caleg PDIP dengan suara terbanyak di bawah Nazarudin adalah Riezky Aprilia.

Namun Harun diduga berupaya menyuap Wahyu, yang saat itu menjabat komisioner KPU, agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu, Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai pihak swasta, dan Harun Masiku, yang diketahui sebagai caleg PDIP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *