Kasus Jiwasraya, 3 Orang Dicekal ke Luar Negeri

Kasus Jiwasraya, 3 Orang Dicekal ke Luar Negeri

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali menambah daftar pencekalan dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Kejagung memastikan 3 orang akan menambah daftar pencekalan sehingga menjadi 16 orang untuk dicegah ke luar negeri.

“Dia dicekal (Joko Hartono) karena jumlahnya bertambah terus 13 tambah 3 ada 16. Ada terus pasti itu karena penyidik ini sangat penting,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Febrie menyebut ketiga orang yang dicekal berinisial JHT, PR, dan BM. “JHT, PR, BM,” kata Febrie.

Permintaan pencekalan diajukan Kejagung ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Febrie mengatakan pihaknya tak mau kecolongan terhadap saksi kunci dalam pusaran kasus Jiwasraya. Karena itu, pihaknya akhirnya melakukan pencekalan.

“Kenapa? Karena kita ada target dengan masa penahanan, kita tidak mau kehilangan saksi saksi kunci karena penahanan habis. Itu kepentingan-kepentingan itu sehingga kita lakukan pencekalan,” kata Febrie.

Diberitakan sebelumnya, Jampidsus Kejagung Adi Toegarisman menyebut beberapa orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus Jiwasraya berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *