KPK: Kompol Rosa Bukan Tim Penyidik Kasus KPU tapi Diperbantukan Saat OTT

KPK: Kompol Rosa Bukan Tim Penyidik Kasus KPU tapi Diperbantukan Saat OTT

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Kompol Rosa Purbo Bekti, yang kini sudah dikembalikan ke Polri, bukan penyidik yang menangani kasus dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Rosa disebut hanya diperbantukan saat kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).

“Dia bukan penyidik, bukan penyidik, ada saat penyelidikan dia diperbantukan pada saat OTT kegiatan, tapi bukan tim penyelidik, bukan. Memang kalau di KPK itu tim satgasnya diperingkas paling 6-7 orang, tapi kalau kegiatan luar, kita butuh tenaga banyak, kita mengeluarkan springas surat perintah penugasan, yang bersangkutan ikut di situ, tapi bukan tim penyelidik, makanya namanya nggak ada,” kata Alexander di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).

Alexander mengatakan penyidik ke institusi asal tak perlu menunggu masa penugasan selesai. Dia mengaku tak jadi masalah jika penarikan penyidik itu dalam rangka pembinaan atau kenaikan pangkat.

“Lah kalau sudah ditarik duluan bagaimana? Kan sama kayak Sugeng, kayak Yadyn, kan sebelumnya nggak harus habis dulu kan ada Basir (jaksa KPK) belum selesai ditarik, artinya apa? Untuk pembinaan tidak harus selesai, sayang kalau 10 tahun harus di KPK kan harus untuk pembinaan atau kenaikan pangkat lain kan nggak bisa, kalau untuk pembinaan kenapa nggak,” ujar dia.

Alexander mengaku tidak tahu saat ini Rosa ditempatkan di posisi apa. Yang jelas, kata dia, surat pemberhentian sebagai penyidik KPK sudah diserahkan ke As SDM Polri.

“Di KPK sudah nggak, SK pemberhentian sudah disampaikan di kadiv SDM, kalau di Polri ditempatkan di mana kita nggak ngerti, SK per 1 Februari sudah diberhentikan dengan hormat,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Kompol Rosa sudah dikembalikan ke institusi asalnya yakni Polri.

“Tolong dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri,” kata Firli kepada wartawan, Selasa (4/2).

Firli mengatakan Kompol Rosa sudah dikembalikan ke Polri sejak 22 Januari 2020. Pengembalian Kompol Rosa dan Indra sesuai dengan keputusan pimpinan KPK.

Firli menambahkan surat keputusan pengembalian Kompol Rosa sudah ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan surat tersebut juga ditandatangani Karo SDM Polri. Menurut Firli, Kompol Rosa sudah tak bekerja di KPK per 1 Februari 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *