Janda yang Kuburkan Bayinya Jadi Tersangka Pembunuhan

Janda yang Kuburkan Bayinya Jadi Tersangka Pembunuhan

Seorang janda yang dilaporkan menguburkan bayinya sendiri ditetapkan jadi tersangka. Hasil penyelidikan mengungkap, janda muda itu membunuh dengan keji bayi yang baru dilahirkannya.

Pelaku tega berbuat keji itu, karena malu jika hubungan tidak resminya dengan seorang jejaka mengakibatkan kehamilan. Pelaku lebih malu lagi jika diketahui melahirkan anak haram.

Janda muda itu berinisial SL (37), warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. SL menjadi janda setelah memutuskan bercerai dengan suaminya tahun 2014 lalu.

“Dari hasil penyelidikan terungkap jika tersangka dengan sengaja menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya. Motifnya, dia malu aibnya ketahuan warga sekitar kalau dia melahirkan anak. Padahal statusnya janda,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Sodik Efendi kepada wartawan, Rabu (5/2/2020).

Pelaku diamankan di rumahnya setelah polisi menerima laporan warga soal kondisi fisiknya menjadi kurus dan warga menemukan gundukan tanah di samping bagian belakang rumahnya.

Ketika gundukan tanah itu dibuka, polisi menemukan jasad bayi laki-laki. Pelaku mengaku jika dia yang menguburkan bayi itu sehari setelah dilahirkan. Awalnya pelaku bilang, bayi itu dilahirkan dalam kondisi hidup. Namun meninggal keesokan harinya.

“Jadi tanggal 20 Januari malam, pelaku melahirkan di dalam kamar mandi. Jabang bayi itu sempat disiram air untuk membersihkan darahnya. Lalu malam itu juga dibunuhnya, dan keesokan harinya dikubur sendiri oleh pelaku. Pelaku kami amankan pada 30 Januari,” beber Sodik.

Untuk memperkuat penyelidikan, polisi turut mengamankan beberapa benda yang dipakai korban untuk menghabisi nyawa bayinya. Yakni sebuah sebuah kain pantai, kain kerudung, tas kain warna kuning dan baju pelaku. Sedangkan alat untuk mengubur jasad bayi malang itu berupa sebuah rantang dan sebuah cangkul kecil.

“Pasal yang menjeratnya, 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara,” pungkas Sodik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed