KPK Sita Rumah dan Kendaraan Eks Bupati Cirebon Sunjaya

KPK Sita Rumah dan Kendaraan Eks Bupati Cirebon Sunjaya

KPK melakukan penyitaan terhadap aset milik mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait perkara gratifikasi dan pencucian uang. Aset yang disita KPK berupa rumah dan kendaraan.

“Rumah dan kendaraan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Ali mengatakan rumah milik Sunjaya yang disita KPK terletak di Desa Adidarma, Gunungjati, Cirebon. Namun Ali mengaku belum menyebutkan total nilai aset milik Sunjaya yang disita KPK itu.

“Kami belum konfirmasi lebih lanjut karena ini masih berjalan terkait dengan Pak S ini terkait TPPU-nya. Nanti keseluruhannya setelah berkas semua selesai bisa dilihat ada berapa aset yang dilakukan penyitaan,” sebutnya.

Selain itu, Ali mengatakan selama proses penyitaan aset milik Sunjaya sempat terjadi salah paham antar tim KPK dengan sekelompok orang mengatasnamakan media. Ia menyebut orang-orang tidak dilengkapi tanda pengenal serta mengambil gambar tanpa seizin tim KPK di lokasi.

“Namun yang terjadi saat itu ada miss komunikasi, ketika ditanya tidak menunjukkan identitas yang jelas dari media mana sehingga dikhawatirkan ada penyalahgunaan ataupun hal-hal lain yang tidak sesuai dengan aturan hukum sehingga memang betul meminta untuk dihilangkan gambar-gambar yang telah diambil,” tuturnya.

Adapun kasus yang menjerat Sunjaya Kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2019. Kala itu KPK menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

KPK juga menduga Sunjaya menerima suap dari GM Hyundai Herry Jung dan Direktur King Property Sutikno. Herry dan Sutikno juga djerat sebagai tersangka.

Herry diduga memberi suap kepada Sunjaya senilai Rp 6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar. Pemberian uang suap diduga diberikan dengan bentuk tunai dan secara bertahap.

Lalu Sutikno diduga memberi suap senilai Rp 4 miliar ke Sunjaya terkait perizinan PT King Properti. Pemberian suap ini diduga melalui ajudan Sunjaya.

KPK kemudian kembali menjerat Sunjaya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang. Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sekitar Rp 41,1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *