Ulah Caleg Gagal di Balik Munculnya ‘Negara Rakyat Nusantara’

Ulah Caleg Gagal di Balik Munculnya ‘Negara Rakyat Nusantara’

Yudi Syamhudi Suyuti membentuk ‘Negara Rakyat Nusantara’ dengan tujuan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ulah Yudi ini berujung dengan penahanan dirinya. Yudi ditangkap oleh Bareskrim Polri dengan dugaan makar dan berita bohong.

Negara Rakyat Nusantara ini mulanya heboh di Youtube, video ini diunggah oleh Yudi sendiri pada 27 Oktober 2015. Dalam pidatonya itu, Yudi menyampaikan sikap ‘Negara Rakyat Nusantara’ dan juga mengusulkan agar NKRI dibubarkan.

“Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang kita perjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI. Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan negara rakyat nusantara. NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis kalo bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk. Kita nyatakan mau tidak mau dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar kita harus merelakan membubarkan NKRI,” ujar Yudi dalam pernyataan dia di video yang tersebar.

Karena ucapan inilah, Bareskrim Polri menangkap Yudi. Yudi diduga melakukan makar dan menyebarkan berita bohong.

Yudi dijerat dengan pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Yudi Merupakan Caleg Gerindra Tahun 2014

Belakangan diketahui Yudi pernah maju sebagai calon anggota legislatif DPR RI Dapil Jawa Timur VI. Dia maju melalui Partai Gerindra.

Wakil Ketua Umum Gerindra, Ahmad Sufmi Dasco mengakui kebenaran bahwa Yudi pernah bergabung di Gerindra. Dasco menyebut Yudi maju sebagai Caleg pada Pemilu 2014 lalu.

“Yang bersangkutan pernah menjadi caleg Partai Gerindra Dapil Jawa Tengah tahun 2014, sejak itu tidak aktif lagi di partai,” ujar Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (31/1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *