WP KPK Minta Aturan soal Penarikan Pegawai ke Institusi Asal Diperjelas

WP KPK Minta Aturan soal Penarikan Pegawai ke Institusi Asal Diperjelas

Wadah Pegawai (WP) KPK berharap ada aturan yang jelas mengenai kepegawaian di KPK. Harapannya, tidak ada lagi penarikan pegawai KPK untuk kembali ke institusi awalnya dilakukan di tengah jalan.

“Kami meminta agar ke depannya harus ada peraturan yang mengikat terkait dengan ketika ada pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK itu harus benar-benar tuntas masa periodenya, kenapa? Kalau tidak, ini akan menjadi sebuah preseden yang buruk,” kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).

Yudi menyebut masa kerja pegawai negeri yang diperkerjakan di KPK itu 10 tahun. Ia khawatir, jika tidak ada aturan yang jelas, pegawai KPK yang sedang menangani kasus besar sewaktu-waktu bisa ditarik kembali ke institusi asalnya.

“Sebab, jika nantinya pegawai negeri yang dipekerjakan tersebut sedang menangani kasus besar yang pertama, kedua kasus yang serius, ketiga melibatkan orang yang profilnya sangat tinggi itu bisa sewaktu-waktu ditarik kembali,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *