Lima Tersangka Jiwasraya Dijerat Pasal 2 Dan 3 UU Tipikor

Lima Tersangka Jiwasraya Dijerat Pasal 2 Dan 3 UU Tipikor

Kejaksaan Agung resmi menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Bahkan kelimanya kini telah ditahan di rumah tahanan secara terpisah.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Togarisman menyampaikan, kelimanya sudah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“(Penetapan tersangka) sesuai alat bukti. Saya kira sebagaimana diketahui bahwa kita persangkakan pasal 2 primer dan subsider pasal 3. Atas dasar apa ya sesuai rumusan pasal itu,” kata Adi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Setelah menetapkan tersangka dan menahan kelimanya, sambung Adi, Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing. Pasalnya, kata Adi, penyidikan terhadap lima orang tersangka itu belum rampung.

“Kita masih tahap penyidikan kami enggak mungkin jelaskan peran masing-masing. Itu kan strategi kami. Kalau nanti pada saat waktunya di mana tahapanya kita akan secara terbuka sampaikan,” pungkas Adi.

Adapun kelima orang yang dilakukan penahanan itu antara lain, Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, ia ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.

Kelimanya dilakukan penahanan selama 20 hari kerja. Kejaksaan beralasan, penahanan ini untuk menghindari kelimanya melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi para saksi dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *