Status Buron, KPK Minta Harun Masiku Menyerahkan Diri

Status Buron, KPK Minta Harun Masiku Menyerahkan Diri

Satu dari empat tersangka OTT Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dalam status buron. Yaitu, Harun Masiku.

Calon anggota DPR RI 2019-2024 dari PDIP ini adalah pemberi suap. Harun tercatat sebagai caleg dari daerah pemilihan Sumatera Selatan.

“KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif,” kata Wakil Ketua KPK, Lily Pintauli Siregar saat jumpa pers di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis malam (9/1).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, dua pemberi suap dan dua lagi penerima suap.

Penerima suap yaitu, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Agustiani adalah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, yang juga orang kepercayaan Wahyu.

Sementara pemberi suap, Harun Masiku dan Saeful dari pihak swasta.

Empat orang ini terjaring terkait dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.

Dalam kasus OTT ini, tim KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp 400 juta yang berada di tangan Agustiani dalam bentuk dalar Singapura.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed