Terungkap, Pelajar Cabul di Jakut Sudah Beraksi Sejak Usia 9 Tahun

Terungkap, Pelajar Cabul di Jakut Sudah Beraksi Sejak Usia 9 Tahun

Polisi menangkap seorang pelajar SMA berinisial HS (19) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini sekaligus mengungkap bahwa pelaku melakukan aksinya sejak usianya masih 9 tahun.

“Dia (pelaku) sudah melakukan hampir 10 tahun terhadap korban. Jadi yang sekarang umur pelaku sudah 19 tahun. Coba kita bayangkan, berarti 10 tahun yang lalu sejak umur 9 tahun dia sudah melakukan, dari sekitar tahun 2009 dia melakukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (7/1/2020).

Hal ini terungkap setelah pelaku mencabuli korban laki-laki berusia 11 tahun di lingkungan masjid di Pademangan, Jakarta Utara. Pencabulan korban terakhirnya ini terjadi pada awal Desember 2019 atau setelah pelaku berusia 19 tahun.

Berdasarkan keterangan pelaku, dia rupanya tidak sekali ini saja melakukan pencabulan. Setidaknya ada enam korban di bawah umur yang dicabuli pelaku.

“Menurut pengakuan pelaku dan memang sampai saat ini, baru enam korban yang melaporkan ke polisi. Tetapi ini masih kita dalami, dengan kurun waktu 10 tahun kemungkinan masih ada lagi yang lain,” ujar Yusri.

Bahkan pelaku, kata Yusri, pernah ditangkap oleh warga karena ketahuan melakukan pencabulan. Namun penangkapan itu diselesaikan secara kekeluargaan.

“Pelaku ini di daerahnya pernah melakukan dan sudah pernah tertangkap oleh warga di sana, kemudian didamaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.

“Pada saat itu bahkan dia membuat surat pernyataan tidak melakukan lagi. Ternyata berlanjut hingga sekarang,” sambungnya.

Pelaku ditangkap pada 29 Desember 2019 setelah korban melapor polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *