Soal ASN Gagal Netral, Bawaslu Tidak Bisa Memberi Sanksi

Soal ASN Gagal Netral, Bawaslu Tidak Bisa Memberi Sanksi
Ilustrasi/Net

Jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak dapat menjaga netralitasnya di ajang Pemilihan Umum (Pemilu), hanya pihak Komisi ASN (KASN) yang berwenang menindaknya. Sementara jajaran Bawaslu di daerah hanya boleh melakukan klarifikasi serta identifikasi untuk disampaikan ke KASN.

Begitu dipaparkan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Komarudin, saat dikonfirmas, Rabu (1/1).

Komarudin menambahkan Bawaslu juga tidak bisa mengintervensi lebih jauh apalagi masuk kepada ranah sanksi yang bakal diterima oleh ASN tak netral di ajang Pemilu.

“Itu kebijakan KASN atau pejabat pembina kepegawaian. Apakah salah seorang ASN dianggap menyalahi kode etiknya tergantung dari penilaian KASN sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Komarudin, Bawaslu sebagai salah satu unsur penyelenggara kepemiluan, tetap bertugas untuk menegakan regulasi atau aturan yang ada.

“Makanya kami dalami beberapa poin bila ada pelanggaran Pemilu (seperti soal netralitas). Hasilnya kami sampaikan ke KASN atau dinas kepegawaian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *