Pimpinan Baru KPK Tempatkan Febri Diansyah di Persimpangan

Pimpinan Baru KPK Tempatkan Febri Diansyah di Persimpangan

Posisi juru bicara (jubir) KPK rupanya tidak serta merta terlepas dari sosok Febri Diansyah. Bila Febri ingin tetap menjadi jubir KPK maka kelak jabatan sebagai Kabiro Humas KPK harus dilepasnya.[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]

Bermula dari inisiasi Pimpinan KPK baru mengenai jabatan Jubir KPK serta 6 jabatan struktural di KPK yang kosong. Setidaknya ada 6 jabatan yang saat ini diemban oleh pelaksana tugas yaitu Deputi Penindakan, Direktur Penyelidikan, Deputi Informasi dan Data, Direktur Pengolahan Informasi dan Data, Kepala Sekretariat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Koordinator Sekretaris Pimpinan. Sedangkan untuk Jubir KPK memang selama ini dirangkap oleh Febri.

Febri memulai karier sebagai Kabiro Humas KPK pada Desember 2016. Saat itu tidak ada nomenklatur Jubir KPK sehingga peran itu diamanahkan pada Febri.

“Saya menjalankan fungsi juru bicara KPK sekaligus sebagai Kepala Biro Humas sejak Desember 2016, karena hal itu memang tugas melekat di Kepala Biro Humas,” kata Febri kepada wartawan, Senin (23/12/2019).

Pimpinan KPK saat itu–Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Alexander Marwata, Basaria Pandjaitan, dan Laode M Syarif–lantas menyusun peraturan pada tahun 2018. Terbitlah Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Kini Pimpinan KPK baru tidak ingin seorang pejabat di KPK mengerjakan dua tugas sekaligus. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut jabatan-jabatan kosong itu akan segera dibuka untuk lelang.

“Jadi ke depan kami akan mengisi, supaya formasinya lengkap, tidak kemudian rangkap-rangkap. Misalnya jubir dirangkap oleh humas, deputi penindakan dirangkap oleh direktur penyidikan,” kata Nurul.

“Karena double-double, itu pasti membebani juga kepada personelnya. Kasihan kalau satu orang merangkap jabatan juga,” imbuhnya.

Untuk proses seleksinya, Nurul menyebut akan segera dilaksanakan. Setidaknya pada Januari 2020 disebutkan Nurul lelang itu akan disampaikan terbuka.

“Di KPK itu kan selalu lelang terbuka, jabatan itu diumumkan, KPK memanggil siapa pun yang memenuhi syarat nanti kita angkat. Jadi bukan pada pro seseorang atau tidak. Misalnya, Mas Febri mau memilih menjadi jubir atau kabiro ya tinggal kemudian memilih, kalau memang mau jubir ya silakan nanti kabironya harus dilepas atau sebaliknya,” ujar Nurul.

“Rencananya (lelang terbuka) secepatnya supaya kemudian cepat diisi, kami harapkan tidak lebih dari pertengahan Januari 2020 kita sampaikan secara terbuka. Meski pegawai KPK berstatus ASN, namun tetap melalui sebagaimana lelang jabatan yang dibiasakan di KPK agar mendapatkan personel yang kapabel, kita lelang terbuka tapi nanti jabatannya ASN,” imbuh Nurul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *