Komisi VI Beri Timeline Penyelesaian Ke Direksi Jiwasraya

Komisi VI Beri Timeline Penyelesaian Ke Direksi JiwasrayaKasus dugaan mega korupsi yang terjadi di penghujung tahun 2019 yang menimpa perusahaan asuransi Jiwasraya yang gagal membayar polis bagi pelanggan JS Saving Plan cukup menyita perhatian publik. Pasalnya, kerugian akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 13,7 triliun.[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]

Kasus Jiwasraya saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung, dan tengah dalam proses penyelidikan intensif lantaran kasus tersebut dianggap sebagai kasus besar sepanjang sejarah korupsi di Indonesia.

Komisi VI pun telah memanggil pihak Jiwasraya untuk segera menyelesaikan masalah tersebut dan telah menyampaikan skema pembayaran untuk para nasabah JS Saving Plan yang dirugikan

“Yang penting dari hasil pemanggilan Jiwasraya adalah melihat kesiapan dari Direksi dalam menyelesaikan kasus ini secepatnya. Terus terang skema-skemanya sudah ada untuk menyelesaikan kasus ini dengan melibatkan beberapa pihak,” kata Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB Faisol Reza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/12).

Faisol menjelaskan, Komisi VI DPR RI telah memberikan tenggat waktu bagi Direksi Jiwasraya namun hingga saat ini belum ada respons langsung dari pihak Jiwasraya.

“Paling penting kami sudah meminta kepada Direksi untuk membuat timeline penyelesaian kasus ini dalam waktu yang cepat namun hingga akhir ini kita belum dapatkan feedback timeline yang mereka ajukan kerangka penyelesaian menyeluruh terhadap Jiwasraya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *