Berkas Rampung, Iwa Karniwa Akan Disidang Dalam Kasus Proyek Meikarta

Berkas Rampung, Iwa Karniwa Akan Disidang Dalam Kasus Proyek Meikarta
Iwa Karniwa

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tersangka dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta, Kabupaten Bekasi, Iwa Karniwa (IWK).[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]

Iwa merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat. Iwa diduga berperan memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yakni proyek Meikarta.

“Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka atas nama IWK. Ini Sekda Jabar dalam kasus TPK suap izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” ucap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/12).

Dalam penyidikan ini, KPK telah memeriksa sebanyak 53 orang saksi yang terdiri dari berbagai unsur.

“Sejauh ini ada 53 orang saksi yang sudah diperiksa terdiri dari beberapa unsur, anggota DPRD, beberapa SKPD Kota Bandung dan Jawa Barat,” jelas Yuyuk.

Dalam kasus ini, Iwa diduga menerima uang senilai Rp 900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili untuk mengurus RDTR Kabupaten Bekasi.

Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi, Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *