KPK Periksa 2 PNS Kemenag Soal Suap Pengadaan Barang

KPK Periksa 2 PNS Kemenag Soal Suap Pengadaan Barang
Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama (Kemenag) sebagai saksi kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Kemenag tahun 2011.

PNS di Kemenag yang dipanggil hari ini, Rabu (18/12) adalah Tarmizi dan M. Munir.

“Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri),” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan, Rabu (18/12).

Diketahui, KPK telah menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka korupsi pengadaan peralatan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang MTs dan Madrasah Aliyah (MA) tahun 2011 pada Senin malam (16/12).

Dari hasil penyidikan, KPK menduga Undang Sumantri telah merugikan negara sebesar Rp 16 miliar.

Dana tersebut diduga diraup Undang melalui dua tindak pidana korupsi terkait perkara ini. Pertama perkara pengadaan peralatan Laboratorium Komputer MTs yang merugikan keuangan negara Rp 12 miliar.

Kedua terkait pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi MTs dan MA yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4 miliar.

Undang Sumantri pun diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *