Suap Dan Gratifikasi Perkara di MA, KPK Tetapkan 3 Tersangka

Suap Dan Gratifikasi Perkara di MA, KPK Tetapkan 3 Tersangka
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Di akhir pergantian pimpinan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga orang tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]

Ketiganya ialah Sekretaris MA 2011-2016, Nurhadi (NHD); menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE); dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto (HS).

Mereka diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

“Secara keseluruhan diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari HS, PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar,” ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam (16/12).

Dalam kasus tersebut, dugaan penerimaan hadiah atau janji diberikan terkait pengurusan perkara perdata antara PT MIT dengan PT KBN (Persero).

Di mana pada awal 2015, tersangka RHE menerima 9 lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka HS untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero). Kemudian untuk mengurus perkara proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT dilokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT yang digugat pada tahun 2015. Perkara perdata ini kemudian dimenangkan HS mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Januari 2016.

“Pada saat itu diduga terdapat pemberian uang dari tersangka HS kepada NHD melalui tersangka RHE sejumlah total Rp 33,1 miliar,” jelas Saut.

Setelah melalui proses penyelidikan, KPK kemudian menyidik sejak 6 Desember 2019, di antaranya menggeledah rumah tersangka HS di Jakarta dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

“Pemeriksaan 9 saksi dari unsur direktur utama beberapa perusahaan swasta, PNS dan pegawai bank,” sambungnya.

Perkara ini merupakan pengembangan yang berasal dari OTT dengan nilai awal RP 50 juta pada 29 April 2016 yang diserahkan Doddy Ariyanto Supeno sebagai pihak swasta kepada Panitera PN Jakpus, Edy Nasution di Hotel Acacia, Jakarta.

Akibat perbuatannya, NHD dan RHE disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Subsider Pasal 5 Ayat 2 Subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka HS disangka telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b Subsider Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *