PGRI Tuding Banyak Regulasi Kemendikbud Bersifat Ancaman

PGRI Tuding Banyak Regulasi Kemendikbud Bersifat AncamanRegulasi yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)banyak yang sifatnya mengancam tenaga pendidik atau guru.[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]

Begitu yang disampaikan oleh Ketua PB PGRI masa bakti XXI, Didi Suprijadi dalam diskusi Polemik bertajuk ‘Merdeka Belajar Merdeka UN’ di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12).

Didi memberi contoh, kebijakan Kemendikbud yang sifatnya mengancam antara lain guru wajib 24 jam tatap muka dengan murid. Bila tak dijalankan, ancamannya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) tak cair.

Aturan tersebut kini diubah menjadi kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 19/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 74/2008 tentang Guru.

“Mohon maaf saya sering mengatakan begini, Kemendikbud itu banyak aturan yang sifatnya mengancam kalau tidak 24 jam TKD enggak keluar,” kata Didi.

Aturan lain yang dianggap bernada ancaman yakni kewajiban sertifikat pendidikan kepada kepala sekolah. Jika tidak memilik itu, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dikeluarkan.

Aturan tersebut dianggap tidak tepat lantaran kepala sekolah yang berurusan dengan Kemendikbud justru berakibat kepada murid-murid sekolah yang menerima dana BOS.

“Bayangkan dana BOS itu kan untuk anak-anak, untuk masyarakat, kenapa kepala sekolah yang salah dana BOS-nya yang diancam?” papar dia.

Merespon hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana mengatakan pihaknya berjanji tidak akan ada lagi regulasi yang sifatnya mengancam.

“Nanti tidak ada lagi aturan kaya gitu,” balas pernyataan Didi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *