KPK Cecar Rombongan Eks Pejabat Garuda soal Pengadaan Mesin Pesawat

KPK Cecar Rombongan Eks Pejabat Garuda soal Pengadaan Mesin Pesawat
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah

KPK memeriksa sejumlah eks pejabat PT Garuda Indonesia (Persero) terkait kasus dugaan suap yang menjerat Emirsyah Satar. Para saksi dicecar KPK soal pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]

“Kami dalami terkait dengan proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Jadi, tim masih menelusuri secara terus menerus bagaimana proses pengadaan pada saat itu di PT Garuda Indonesia, baik pesawat, mesin pesawat, ataupun karena ada pengembangan dalam perkara ini, yaitu proses perawatan pesawat,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).

Total ada sembilan orang yang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hadinoto Soedigno. Namun ada tiga orang yang absen.

“Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang,” sebutnya.

Kasus yang tengah diusut KPK ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Sedangkan Hadinoto dijerat KPK sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012.

Emirsyah dan Hadinoto diduga KPK mendapatkan suap dari perantara bernama Soetikno Soedarjo. Oleh KPK, Soetikno disebut sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd serta pemilik dari PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Namun berkas perkara Emirsyah dan Soetikno sudah lebih dulu dirampungkan KPK. Keduanya segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Emirsyah–saat diumumkan sebagai tersangka pada Januari 2017–diduga KPK menerima 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta dalam bentuk barang melalui Soetikno sebagai perantara dari Rolls-Royce PLC. Selain nominal yang diduga diterima Emirsyah, KPK mengidentifikasi adanya pusaran uang lain yang bahkan tidak hanya berada di dalam negeri serta tidak hanya pada Emirsyah seorang.

Selain itu, Emirsyah turut diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia. KPK juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Adapun Hadinoto diduga menerima suap juga melalui Soetikno senilai USD 2,3 juta dan 477 ribu euro yang dikirimkan ke rekening miliknya di Singapura.
[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

Berikut ini sembilan saksi yang dipanggil hari ini:

– Albert Burhan selaku VP Treasury Management PT Garuda Indonesia 2005-2012 (mantan Direktur Utama Citilink);
-Ardy Protori Doda selaku Commercial Experts PT Garuda Indonesia (tidak hadir);
-Agus Priyanto selaku mantan Direktur Komersial PT Garuda Indonesia;
-Archirna selaku mantan Direktur Stategis, Pengembangan Bisnis dan Manajeman PT Garuda Indonesia (tidak hadir);
-Arya Respati Suryono selaku mantan Executive VP Services PT Garuda Indonesia;
-Ari Sapari selaku mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia (tidak hadir);
-Agus Wahjudo selaku pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia;
-Handrito Harjono selaku mantan Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia; dan
-Ester Siahaan selaku mantan pegawai PT Garuda Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *