KPK Garap Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Terkait Kasus TPPU

KPK Garap Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Terkait Kasus TPPU
Rita Widyasari

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rita akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Khairudin.[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]

“Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KHR (Khairudin),” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Senin (2/12).

Diketahui, Khairudin bersama Rita telah berstatus tersangka dalam kasus TPPU ini. KPK menduga Rita dan Khairudin telah menguasai uang senilai Rp 436 miliar.

Rita dan Khairudin disangka telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Rita juga merupakan narapidana kasus korupsi yang telah menghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu karena sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait suap perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

Selain itu, Khairudin juga telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Khairudin yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta anggota Tim 11 pemenangan Rita ikut menerima gratifikasi.

Selain itu, Rita dinyatakan bersalah menerima uang suap sebesar Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit yang diberikan oleh Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *