KPK Harus Panggil Paksa Muhaimin Iskandar

KPK Harus Panggil Paksa Muhaimin Iskandar
Muhaimin Iskandar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memanggil paksa terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dalam kasus dugaan suap atau menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]

Demikian disampaikan Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Tohenda dalam menanggapi mangkirnya Muhaimin selama beberapa kali.

Menjelang berakhirnya massa tugas Agus Cs pada pertengahan Desember mendatang, KPK harus menjadikan kasus Muhaimin sebagai penegakan hukum yang tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Apalagi, disebut-sebut KPK sudah punya alat bukti yang kuat dalam kasus Muhaimin, di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV), lalu apalagi yang harus diragukan.

“Jika Muhaimin menghindar, KPK dapat melakukan pemanggilan paksa,” ujar Tohenda, Sabtu (30/11).

Sebaiknya KPK fokus mengusut kasus yang diduga menjerat Wakil Ketua DPR itu. Dan tidak perlu mempermasalahkan Ketua KPK terpilih Komjen Firli Bahuri.

“Lebih baik fokus melakukan pemanggilan paksa pada Muhaimin agar kasusnya tuntas, sebelum akhir tahun,” terang Tohenda.
[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

KPK disebutkan telah menerima surat dari Muhaimin. Surat itu menjelaskan alasan mengapa dia belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam isi suratnya, Muhaimin menyatakan sudah memiliki kegiatan selaku pimpinan DPR sampai Desember 2019.

“Surat yang terakhir disampaikan itu yang bersangkutan mengirimkan daftar kegiatan pimpinan DPR, daftar kegiatan itu full sampai 23 Desember,” kata Febri di kantornya, Jakarta, Rabu, (27/11).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed