Kementerian Keuangan Punya Utang Rp 39 Miliar pada Bulog

Kementerian Keuangan Punya Utang Rp 39 Miliar pada BulogKementerian Keuangan sampai saat ini masih punya utang sebesar Rp 39 miliar pada Perum Bulog. Utang itu berasal dari penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk bantuan korban bencana alam.[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]

Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh mengatakan beras tersebut saat ini belum dibayar oleh kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu.

Berdasarkan data Bulog, total CBP yang sudah disalurkan untuk bantuan bencana alam sejak 1 Januari hingga 27 November 2019 mencapai 4.317 ton atau setara Rp 39 miliar. Angka dibuat dengan asumsi harga beras rata-rata Rp 9.000 per kilogram.

“Hampir Rp 39 miliar beras yang sudah kami salurkan ke Sulawesi Tengah kemarin untuk bencana alam, berpotensi tidak akan dibayar kalau Kementerian Sosial tidak membuat Permensos,” kata Tri, Jumat (29/11).

Penyaluran CBP untuk korban bencana diatur dalam Permenko Kesra No 3 / 2011 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial. Namun untuk pencairan dana penggantian, sampai saat ini belum ada.[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

Pasalnya, payung hukum berbentuk Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang diperlukan sebagai regulasi turunan dari Permenko Kesra 3/2011 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial dan berguna untuk mencairkan dana bantuan, sampai saat ini belum terbit.

“Kami sudah melaksanakan tugas sesuai dengan program Pemerintah. Tapi dari sisi lain, kementerian yang bertanggung jawab belum melengkapi regulasi untuk dasar pembayaran. Itu masalah,” ujar Tri.

Masiah kata Tri, Bulog berharap ada sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan agar masalah tersebut bisa segera diselesaikan. Pasalnya, kalau dibiarkan masalah tersebut berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *