Usut Korupsi Proyek Gedung Kampus IPDN, KPK Panggil Pegawai Kemendagri

Pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN tahap II Rokan Hilir di Provinsi Riau pada Kemendagri tahun ajaran 2011.[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]

Saksi yang diperiksa ialah Kasubag Fasilitas Pelaksanaan Anggaran dan Verifikasi pada Biro Keuangan dan Aset Setjen Kemendagri, Yusri Ichtiawan.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom),” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/11).

Dalam kasus yang sama, KPK juga telah memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.

Penyidik mendalami keterangan Gamawan terkait persetujuan pemenangan lelang atas proyek pembangunan IPDN yang nilainya di atas Rp 100 miliar dari pagu anggaran untuk 4 proyek IPDN Gowa.[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

Diketahui, KPK telah menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka korupsi pembangunan empat kampus IPDN. KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko.

KPK menduga Dudy Jocom melalui kenalannya menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan adanya proyek IPDN. Selanjutnya, para pihak itu menggelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *