Sidang perdana kasus video seks gangbang Garut digelar di PN Garut. Tiga pemeran yakni VA, WE, dan AD dalam video asusila itu didakwa 12 tahun penjara.[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]
Jaksa mendakwa ketiganya dengan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi. Baik VA, WE, dan AD tidak akan mengajukan esepsi.
[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]
Jaksa Penuntut umum, Dapot Dariarma mengatakan, ketiganya dihadirkan di persidangngan sebagai tersangka.
“Kita tinggal menunggu hasil putusan hakim saja,” pungkasnya.