Pemeran Video ‘Seks Gangbang’ Garut Dituntut 12 Tahun Penjara

Sidang perdana kasus video seks gangbang Garut digelar di PN Garut. Tiga pemeran yakni VA, WE, dan AD dalam video asusila itu didakwa 12 tahun penjara.[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]

Jaksa mendakwa ketiganya dengan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi. Baik VA, WE, dan AD tidak akan mengajukan esepsi.
[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]
Jaksa Penuntut umum, Dapot Dariarma mengatakan, ketiganya dihadirkan di persidangngan sebagai tersangka.

“Kita tinggal menunggu hasil putusan hakim saja,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed