Menang Kasasi, Ahli Waris Pendiri BANI Minta Seluruh Aset Sengketa

Sengketa yang terjadi di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah berakhir setelah ahli waris memenangkan putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap pengurus BANI Mampang yang dipimpin Husseyn Umar dan Krisnawenda.[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum para ahli waris BANI, Anita D. A Kolopaking. Anita membeberkan, persengketaan antara para ahli waris pendiri BANI dari Keluarga Harjono Tjitrosoebono dan Priyatna Abdurrasyid dengan pengurus BANI Mampang telah berakhir pada kemenangan kubu ahli waris pendiri BANI.

“Putusan kasasi pada tanggal 29 Oktober 2019 menolak permohonan banding kubu Husseyn Umar dkk. Dalam putusan Kasasi MA juga memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel,” ucap Anita D. A Kolopaking kepada wartawan di Kantor BANI Sovereign Plaza, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

Dalam putusan tersebut, Hakim MA mengabulkan gugatan para penggugat, yakni para ahli waris pendiri BANI dan menyatakan Husseyn Umar dan kawan-kawan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat.

Selain itu, menyatakan kepengurusan para tergugat di BANI tidak sah dan tidak memiliki kedudukan hukum, menyatakan sebanyak enam nama selaku pendiri BANI.

Berkaitan para pendiri telah meninggal dunia, maka peranannya akan diteruskan oleh ahli waris, yakni Arman Sidharta Tjitrosoebono, Arno Gautama Harjono, Arya Paramite, Nurul Mayafaiza Permita Leila, Sariswati Permata Vitri, Mounti Rigveda Putra dan Dewi Saraswati Permata Suri.[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

Selanjutnya, Hakim MA juga memutuskan menghukum para tergugat untuk menyerahkan BANI kepada para penggugat selaku ahli waris beserta penyerahan unit perkantoran milik BANI yang terletak di Menara 165 Unit D Lantai 8 di Jalan TB Simatupang Kav 1, Cilandak Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan beserta isinya.

“Kubu Husseyn Umar wajib menaati dan menghormati putusan nomor 674 yang telah inkracht. Apabila Husseyn Umar dkk tetap menjalankan fungsi kepengurusan di BANI, maka tindakan tersebut dapat diancam delik pidana,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *