Putusan Banding Ahmad Dhani Belum Sampai ke Kejaksaan

Putusan Banding Ahmad Dhani Belum Sampai ke KejaksaanKejaksaan Jatim hingga kini masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi (PT) atas kasus yang menjerat musisi sekaligus politisi Gerindra, Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani.

“Sampai sekarang kami belum menerima (putusan) itu. Hanya sekadar informasi saja, kami belum bisa tentukan sikap,” jelas Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi, Sabtu (23/11).[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]

Ia menjelaskan, tak ada tenggat waktu dalam selama pihaknya belum menerima putusan.

“Baru kalau kita sudah menerima, ada tenggang waktunya untuk menyatakan upaya hukum lainnya. Jadi kami menunggu,” lanjutnya.
[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

Dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/11) permintaan banding yang diajukan Dhani diterima hakim. Selain itu, hukuman dhani juga diringankan dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara, dengan massa percobaan selama 6 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *