Usut Suap Perizinan Di Cirebon, KPK Panggil Staf Sutikno

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil karyawan bagian keuangan dan administrasi PT King Property Indonesia, Kiky Rahayu pada Jumat (22/11).[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]

Kiky dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Cirebon Sunjaya.

Selain Kiky, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni eks pegawai Bank Mandiri Cabang Cirebon Siliwangi, Dewi Nuril dan dari unsur swasta, Sukirno.

“Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka STN (Sutikno) terkait tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon,” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/11).

KPK telah menetapkan tersangka terhadap General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung dan Direktur PT King Property, Sutikno sebagai tersangka kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Cirebon Sunjaya pada Jumat (15/11) kemarin.

Penyidik KPK menduga Herry Jung memberikan suap sebesar Rp 6,04 miliar dari janji awal senilai Rp 10 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Sedangkan tersangka Sutikwo diduga memberikan uang suap sebesar Rp 4 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan izin PT King Properti. Pemberian uang disetorkan oleh Sutikno melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

Penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut setelah penyidik KPK memeriksa sebanyak 32 orang saksi diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, pejabat di SKPD Kabupaten Cirebon serta dari pihak swasta.

Kedua disangka telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed