Motor Parkir Sembarangan Akan Otomatis Ditilang Pada 2020

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sistem tilang otomatis untuk sepeda motor yang parkir di sembarang tempat seperti trotoar dan jalur sepeda. Sistem bernama Intelligent Smart System itu akan diberlakukan pada 2020.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa pihaknya akan memasang sejumlah kamera pengawas. Nantinya, pengendara yang memarkir kendaraannya di trotoar atau jalur sepeda akan langsung terkena tilang.

“Jadi, misalnya, di beberapa kawasan yang saat ini disinyalir menjadi blind spot atau tempat pelanggaran yang ada, itu akan dipasangkan kamera CCTV yang sifatnya analytic sehingga kita bisa langsung memberikan tindakan berupa sanksi kepada yang bersangkutan, begitu menggunakan trotoar tentu melanggar,” kata Syafrin di FX Senayan, Jumat 22 November 2019.

Saat ini, menurut Syafrin, pihaknya bersama Satpol PP baru melakukan penindakan dan pengawasan secara manual untuk penertiban kendaraan yang parkir di trotoar sehingga masih banyak kendaraan yang luput dari pengawasan.

Penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI untuk mengatasi parkir liar itu dikenal dengan Operasi Cabut Pentil yang dilakukan pada pagi dan sore hari di lima wilayah DKI Jakarta.

Operasi Cabut Pentil dilakukan dengan menggembosi ban kendaraan yang diparkir di trotoar maupun jalur sepeda. Selain itu tindakan yang dapat dilakukan adalah membawa kendaraan ke fasilitas Pemerintah dan mengunci ban kendaraan.

Dalam Operasi Cabut Pentil, kendaraan yang diparkir di trotoar adalah ojek daring yang menunggu penumpangnya di dekat fasilitas- fasilitas publik. Sanksi yang diterapkan dalam Operasi Cabut Pentil berlandaskan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *