Soal Wacana Pilkada Lewat DPRD, KPU Manut Pembuat UU

Soal Wacana Pilkada Lewat DPRD, KPU Manut Pembuat UUKomisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ambil pusing mengenai wacana proses pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Ketua KPU, Arief Budiman bahkan dengan enteng menjawab bahwa pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya wacana tersebut pada pembuat UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR.

“Sebetulnya kalau terkait dengan sistem, terserah pada pembuat UU,” kata Arief usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]

Dia menguraikan bahwa tugas KPU sebatas mengevaluasi teknis pelaksanaan dan tahapan di lapangan.

Jika belum ada UU yang mengubah proses penyelenggaraan pilkada, maka KPU akan setia menggelar sesuai UU berlaku, yaitu melalui proses pemilihan langsung. Bahkan penegasan kesiapan itu sudah disampaikan langsung KPU ke DPR.
[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

“Ya iya, sampai hari ini KPU menyatakan siap untuk menyelenggarakan pemilihan secara langsung,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed