Jadi Tersangka KPK, Bartholomeus Toto Ngaku Difitnah

Jadi Tersangka KPK, Bartholomeus Toto Ngaku DifitnahTersangka kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO) resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu malam (20/11).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Toto keluar dari ruang penyidik pada pukul 19.55 WIB dan telah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye menuju mobil tahanan yang telah menunggu di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]

Saat menuju mobil tahanan, Toto merasa difitnah dan dikorbankan oleh saksi Kadiv Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto (Edisus).

“Saya sudah difitnah dan dikorbankan untuk fitnah yang Edisus sampaikan bahwa saya telah memberikan uang untuk Izin Peruntukan Perizinan Tanah (IPPT) sebesar Rp 10,5 miliar,” kata Toto kepada wartawan, Rabu (20/11) malam.

Padahal kata Toto, dia telah membantah tuduhan tersebut. Bahkan, sekretarisnya Melda juga telah memberikan keterangan fitnah tersebut. Tak hanya itu, Toto juga mengaku telah melaporkan Edisus ke Polrestabes Bandung atas fitnah tersebut. Katanya, pihak kepolisian juga telah memiliki bukti fitnah yang dialaminya.

“Saya sudah serahkan semua bukti ke polisi saya selalu menyangkal dan polisi sudah menemukan bukti ada bukti dugaan fitnah saya itu benar. Mungkin sekian dulu,” pungkasnya.

Diketahui, dalam sidang lanjutan kasus suap Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada 11 Februari 2019 lalu, Jaksa KPK memutarkan sebuah rekaman percakapan telepon yang membuktikan bahwa adanya pertemuan antara petinggi Lippo dengan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin terkait proyek tersebut.
[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

“Itu sudah direncanakan Toto menghubungi Edisus, Edisus menghubungi Topik, Topik menghubungi Marpuah, Marpuah menghubungi ajudan dan ajudan menghubungi Neneng Hasanah Yasin,” kata Jaksa KPK Yadyn pada sidang tersebut.

Dalam perkara ini, Toto bersama mantan Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp 10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *