Periksa Lukman Hakim, KPK Selidiki Penerimaan Gratifikasi-Pengelolaan Haji

Periksa Lukman Hakim, KPK Selidiki Penerimaan Gratifikasi-Pengelolaan HajiKPK memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap Lukman yang kala itu masih menjabat sebagai Menag.

“Jadi ini kebutuhan lanjutan, sebelumnya saat masih menjadi Menteri Agama yang bersangkutan juga pernah kami panggil untuk klarifikasi. Ini ada kebutuhan klarifikasi lanjutan terkait dengan proses penyelidikan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]

Febri mengatakan Lukman dicecar terkait penyelenggaraan haji. Dia juga menyebut Lukman dicecar soal dugaan penerimaan gratifikasi di Kemenag.

“Intinya penyelidikan ini terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan di Kementerian Agama, kalau yang sebelumnya pernah kami sampaikan terkait dengan penyelenggaraan Haji dan juga dugaan penerimaan gratifikasi di Kementerian Agama jadi baru 2 poin itu yang bisa kami sampaikan,” jelasnya.

Namun, Febri enggan menjelaskan detail materi pemeriksaan Lukman. Menurutnya, saat ini KPK terus melakukan klarifikasi terhadap dugaan gratifikasi di Kemenag dan pengelolaan haji.

“Terkait dengan pengelolaan haji di Kementerian Agama dan dugaan penerimaan gratifikasi. Nanti kita lihat lebih lanjut ya, tidak mungkin saya jelaskan sekarang gratifikasinya terkait apa, ini masih terus kami klarifikasi. Ada beberapa orang juga yang perlu kami mintakan keterangan,” pungkasnya.

Lukman sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap eks anggota DPR Romahurmuziy (Rommy). Nama Lukman juga disebut secara bersama-sama menerima suap dalam dakwaan Rommy, yang merupakan mantan Ketum PPP.
[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

“Terdakwa Muchammad Romahurmuziy selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni selaku anggota DPR periode 2014-2019 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 92/P Tahun 2014 sekaligus selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama RI periode 2014-2019,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (11/9).

Selain itu, Lukman pernah diperiksa KPK dalam penyelidikan terkait penyelenggaraan haji. Pemeriksaan Lukman tersebut dilakukan pada Rabu (22/5).
(zap/haf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *