Dilaporkan Kasus TPPU, Pendiri Kaskus Merasa Bisnisnya Dirugikan

Dilaporkan Kasus TPPU, Pendiri Kaskus Merasa Bisnisnya DirugikanPendiri komunitas daring KasKus, Andrew Darwis merasa dirugikan secara materiil dan immateriil usai dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polda Metro Jaya.

Menurut Darwis, dia mengaku kurang dipercaya lagi oleh rekan maupun pihak lainnya yang ingin berbisnis dengannya.

“Ada beberapa (kerugian), saya mau kontrak dengan pihak lain, tiba-tiba dia mundur,” ucap Andrew di kawasan Cikini, Jumat (15/11).[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]

Karena kata Andrew, dia memulai sejumlah bisnis usai undur diri sebagai Chief Technology Officer atau CTO Kaskus. Salah satunya ialah bisnis restoran. Sehingga, dia mengaku kurang dipercaya dalam berbisnis lantaran banyaknya pemberitaan soal kasus TPPU yang menjeratnya.

“Kalau ditulis di Google, tiga halaman pertama itu isinya Andrew kasus, Andrew kasus,” kata Andrew.

Tak hanya itu, Andrew juga mengaku merasa tertekan secara batin atas pemberitaan tersebut yang dinilai hanya tudingan yang tidak benar dari kedua orang yang dilaporkannya yakni Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel.

Andrew Darwis dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya oleh seorang warga bernama Titi Sumawijaya Empel dengan laporan TPPU. Menurut pelapor, kasus ini bermula saat dirinya meminjam uang Rp 18 miliar kepada David Wira pada November 2018.

Menurut Titi, David merupakan tangan kanan Andrew Darwis. Dalam realisasi pinjaman tersebut, Titi mengaku hanya mendapatkan Rp 5 miliar. Titi turut menyertakan sertifikat bangunan miliknya di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan sebagai agunan.

Kemudian, proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibuat Titi dengan Susanto -seseorang yang dicurigainya sebagai anggota sindikat bersama David. Menurut Titi, sindikat tersebut kemudian memalsukan PPJB miliknya dari bertahap menjadi lunas.

“Tapi sertifikat gedung saya itu kemudian langsung dibalik nama menjadi milik Susanto, dan seminggu kemudian dibalik nama lagi jadi milik Andrew Darwis. Jadi dalam sebulan itu ada dua kali balik nama,” ujar Titi di Polda Metro Jaya pada Senin (16/9).

Sementara itu, Andrew membantah telah meminjamkan uang kepada Titi, bahkan mengenal saja tidak. Andrew mengaku mengenal David Wira pada pertengahan tahun 2018, namun membantah sebagai bosnya.

Terkait pembelian gedung dan balik nama sertifikat gedung tersebut dengan Susanto, Andrew mengklaim sudah sesuai dengan aturan yakni telah melalui checking oleh PPAT dengan hasil bersih, telah membayar pajak jual beli yang dilaksanakan jual beli di hadapan PPAT dan dibayar lunas, serta dilaksanakan balik nama sertifikat oleh BPN.

Sebelumnya, Andrew Darwis telah melaporkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel karena diduga melakukan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilakukan di Bareskrim Polri. Dua orang tersebut merupakan kuasa hukum dan klien yang sebelumnya juga melaporkan Andrew Darwis ats dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polda Metro Jaya pada Mei Lalu.

“Laporan tersebut kami buat pada 13 November 2019,” ucap Kuasa Hukum Andrew Darwis, Abraham Sridjaja di Bakoel Coffee, Cikini, Jakarta Pusat pada Jumat (15/11).
[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

Abraham mengatakan, kliennya membuat laporan lantaran pernyataan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya ke sejumlah media massa saat mmbuat laporan TPPU di Polda Metro Jaya pada Senin (16/9) lalu yang dinilai telah mencemarkan nama baik Darwis.

“Terkait dengan kata-kata, “Kami duga melakukan pemalsuan dan juga tindak pidana pencucian uang”. Tentunya, penegak hukum tidak boleh menduga-duga seseorang melakukan tindak pidana,” tegas Abraham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed