Sempat Mangkir, KPK Panggil Ulang Yamitema Tirtajaya Laoly

Sempat Mangkir, KPK Panggil Ulang Yamitema Tirtajaya LaolyPutra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly tak penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/11).

Yamitema rencananya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Isa Anshari (IA).

Sayangnya, hingga sore hari, Direktur PT Kani Jaya Sentosa tersebut tidak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan dari penyidik KPK.

“Surat panggilan belum sampai kepada yang bersangkutan (Yamitema),” kata PLH Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dengan demikian kata Chrystelina, penyidik KPK akan kembali memanggil dan memeriksa Yamitema pada Selasa (12/11).

“Pemeriksaan mudah-mudahan dijadwalkan ulang besok. Diperiksa untuk saksi tersangka IA, suap terkait jabatan pada pemerintahan kota Medan tahun 2019,” ungkap Chrystelina.

Diketahui, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka Isa Anshari. Keduanya ialah anak ketiga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly. Yamitema diperiksa sebagai Direktur PT Kani Jaya Sentosa.

Saksi lainnya ialah istri Wali Kota Medan non aktif Dzulmi Eldin, Rita Maharani Dzulmi Eldin. Dalam pemanggilan ini, Rita memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi atas tersangka Isa Anshari.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap proyek dan jabatan di Pemkot Medan tahun 2019 yakni Isa Anshari, Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT pada Selasa (15/10).

Eldin diduga menerima suap sebesar Rp 330 juta untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *