Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Politisi PSI Bisa Diberhentikan

Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Politisi PSI Bisa DiberhentikanAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD pada Selasa (12/11).

Pemanggilan ini berkaitan dengan kicauan William soal anggaran janggal lem aibon dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 yang diunggahnya ke media sosial.

Ketua Badan Kehormatan Achmad Nawawi mengatakan yang bersangkutan sudah memberikan penjelasan dan klarifikasi. Setelah ini, pihaknya akan menggelar rapat untuk menyepakati rekomendasi atas kasus William.

“Nanti kami melaporkan rekomendasi ini kepada pimpinan dewan,” katanya saat dihubungi.

Secara umum, Nawawi menjelaskan hampir semua sependapat bahwa kritis itu kewajiban anggota dewan. Artinya, pada saat ada pengajuan program dari gubernur yang ternyata tidak pro rakyat wajib dikritisi.

Begitupun dengan pemasukan anggaran. Bila ternyata pemborosan tentu saja wajib dikritisi.

“Tetapi kapan dan di mana kita menyampaikannya, kan ada mekanisme,” tegas Nawawi.

Kendati begitu, BK belum mau menyimpulkan pembongkaran temuan anggaran KUA-PPAS di media sosial oleh William melanggar kode etik.

“Oh belum sampai situ, belum ada keputusan. Kita rapat dulu,” tuturnya.

Jika William terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Badan Kehormatan akan tegas memberikan sanksi. Baik itu sanksi paling rendah sebatas teguran lisan, sanksi menengah dengan teguran tertulis, maupun sanksi berat berupa pemberhentian jabatan.

Meski belum ada keputusan resmi, namun Nawawi secara pribadi mengatakan bisa jadi William dikenakan sanksi tertulis.

“Menurut saya enggak bakal sampai pelanggaran etik berat. Mungkin paling berat pelanggaran tertulis, tapi kan kita juga belum diputuskan. Nanti setelah kunker. Kan kamis kita kunker dulu,” Demikian Nawawi.

William menyoroti sejumlah anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam KUA-PPAS yang dinilai janggal. Dia menyoroti anggaran itu lewat media sosial Twitter.

Anggaran yang menjadi sorotan salah satunya pengadaan lem aibon Rp 82,8 miliar di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat. Kemudian juga pengadaan pulpen sebesar Rp 124 miliar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *