Banding Diterima, Ahmad Dhani Segera Keluar Penjara

Banding Diterima, Ahmad Dhani Segera Keluar PenjaraPengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menerima upaya banding yang diajukan politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani. Dhani saat itu terjerat kasus ujaran kebencian vlog idiot dan divonis 1 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dimuat pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, menurunkan hukuman Dhani, dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara, dengan massa percobaan selama 6 bulan.

Dilansir Kantor Berita RMOLJatim, perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini, diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati. Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11).

Dalam putusan itu, hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Dhani Ahmad Prasetyo dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut, serta mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby.

“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik” begitu bunyi putusan tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir,” lanjutnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Untung Widarto belum memberikan keterangan resmi terkait putusan banding tersebut, meski sebelum berita ini diturunkan, Kantor Berita RMOLJatim sudah berusaha melakukan konfirmasi ke Untung melalui pesan yang dikirim melalui WhatsApp.

Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus Ahmad Dhani, Winarko, mengaku belum mengetahui putusan banding tersebut.I

“Belum tahu mas, besok saya akan cek dan akan laporkan ke pimpinan,” ujar Winarko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *