Dian Novina Laporkan Anak Tiri Gegara Ditipu Harta Warisan

Dian Novina Laporkan Anak Tiri Gegara Ditipu Harta WarisanSeorang ibu bernama Dian Novina melaporkan anak tirinya berinisial LRSP alias Luke (40). Laporan dilakukan gegara Dian merasa ditipu soal harta warisan.

Laporan tersebut dilakukan Dian ke Polrestabes Bandung pada Rabu (30/10/2019). Laporan telah diterima dengan nomor laporan LP/2803/X/2019/JBR/POLRESTABES.

Dian menuturkan, awalnya dia menikah dengan Muhammad Willy Suganda. Saat meninggal dunia, suaminya meninggalkan sejumlah harta gono gini semisal hotel di Jalan Riau dan sejumlah bidang tanah yang tersebar di sejumlah titik Kota Bandung.

Sebagai istri, Dian dijanjikan oleh anak tirinya itu mendapat warisan salah satunya tanah seluas 2,1 hektare di kawasan Cicendo. Akan tetapi setelah ditelusuri Dian merasa tertipu.

“Setelah saya telusuri, ternyata tanah tersebut palsu bukan milik suami saya. Malah masih sengketa,” ucap Dian saat ditemui usai membuat laporan.

Dian terpaksa melaporkan anak tirinya. Sebab, sudah berkali-kali dia mencoba menagih secara baik-baik namun Luke justru kerap menghindar. “Berulang kali saya kirimkan email namun jawabannya selalu harus lewat pengacaranya saja,” ucapnya.

Selain itu, Dian juga sebenarnya ingin membagi warisan melalui hukum Islam. Hal itu sudah dilakukan melalui Pengadilan Agama. Namun anehnya, kata Dian, permasalahan itu tiba-tiba sudah selesai.

“Ya tiba-tiba saja selesai tanpa persetujuan dari kedua belah pihak,” katanya.

Kuasa Hukum Dian, Sri Suharyono menambahkan, laporan itu dilakukan atas dasar adanya perdamaian. Namun justru perdamaian itu tidak diketahui oleh kliennya.

Dalam nota perdamaian itu, sambung Sri, Dian mendapatkan uang senilai Rp 15 miliar dan tanah di Cicendo.

“Tapi ternyata tanah dan sertifikat palsu. Sehingga kami melaporkan kasus penipuan dan penggelapan,” kata Sri di tempat yang sama.

Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus ini. Menurut Suparma, terlapor juga sudah pernah dilaporkan dalam kasus lain.

“Yang bersangkutan juga pernah dilaporkan atas menempatkan keterangan palsu yang tercatat dalam Pasal 266 KUHP,” kata Suparma.

Saat ini, Luke sudah ditahan oleh polisi di Mapolrestabes Bandung dalam kasus penipuan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *