Semua Saksi Kasus Korupsi Walikota Medan Mangkir dari Panggilan KPK

Semua Saksi Kasus Korupsi Walikota Medan Mangkir dari Panggilan KPKSekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Medan, Wiriya Al Rahman bersama lima orang lainnya yang dijadwalkan diperiksa terkait kasus suap proyek dan promosi jabatan yang menjerat Walikota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE), mangkir dari pemeriksaan.

Lima orang itu diantaranya; Staf Subag Protokoler Pemkot Medan Uli Arta Simanjuntak, Ajudan Walikota Medan Muhamad Arbi Utama, dua orang honorer Protokoler Pemkot Medan Sultan Sholahudin dan M Taufik Rizal, serta honorer Staf Walikota Medan, Eghi Dhefara Harefa.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, keenam orang yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dzulmi Eldin itu diperiksa di Medan dan semuanya tidak menghadiri panggilan.

“Pemeriksaan dilakukan di Medan. Semua saksi TDE, TPK suap terkait dengan proyek dan jabatan pada pemerintah kota Medan tahun 2019,” kata Yuyuk kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Dalam perkara ini, Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) bersama Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansari (IAN) dan seorang staf protokoler Syamsul Fitri Siregar (SFI) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Ketiganya diduga terbukti melakukan suap proyek dan promosi jabatan di Kota Medan.

Isa Ansyari diduga menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp 330 juta. Uang haram itu disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.

Selain itu, Isa juga memberikan uang Rp 250 juta, di mana Rp 200 juta ditransfer dan sisanya secara tunai melalui Syamsul Fitri Siregar. Uang itu diperuntukkan membayar kelebihan dana nonbudget dari perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang pada Juli lalu lantaran mengajak keluarga ke Jepang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed